Pembunuh Anjing Dituntut 6 Bulan Hukum Percobaan
balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai pro dan kontra, kasus pembunuhan anjing di Desa Medahan dengan terdakwa I Nyoman Mawa (62), Senin (20/1), sidang digelar kembali dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutanya JPU, Maya dinyatakan bersalah telah membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh dan dituntut pidan
| Submitted by contributor on Tue, 01/21/2020 - 00:49