Akui Terima Rp 27 M, Wayan Wakil Ditahan
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian Uang, I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (78) akhirnya resmi ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 04/10/2019 - 21:47