Insentif 518 Pekerja Dirumahkan dan di PHK Cair
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menyalurkan bantuan atau insentif untuk pekerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari pandemi Covid-19. Pencairan insentif sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan ini sebagai kelanjutan dari pencairan pada 4 Juni 2020 lalu.