Sekda Dewa Indra Keluarkan SE Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Covid-19
balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/13638/Yankes.Diskes/2020 tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Covid-19.