Tempat Pemeriksaan Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
balitribune.co.id | Denpasar - Menindaklanjuti surat Gubernur Bali Nomor 550/3636/Dishub dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor UM.101/0002/DRJU.KSIHU.2020 serta dalam upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, maka ditunjuk fasilitas kesehatan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan.