Kini Setiap Banjar Wajib Bentuk Kelompok Swakelola Sampah
BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2016 tentang tata cara dan pembuangan sampah di Kota Denpasar. Namun demikian, Perda ini belum berjalan optimal mengingat belum tersedianya swakelola sampah secara merata di Denpasar.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 12/14/2017 - 21:46