Miliki Kokain 43,15 Gram, WN Aussie Divonis 5 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim PN Denpasar diketuai Bambang Ekaputra kembali menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Badung.