Bawa Hasis 2 Kg ke Bali, Terapis Asal Jerman Divonis 10 Tahun
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis hasis sebanyak 2.105 gram dengan terdakwa warga negara Jerman bernama Frank Zeidler (56), memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/6). Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menganjar pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962 itu pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.