Diduga Menghina di Akun FB, Oknum Pengacara Dipolisikan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum pengacara bernama Muhammad Husein dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Ia dilaporkan oleh Gus Yadi Pangkowil sebagai Panglima Komando Organisaisi Masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara wilayah Bali.