Polisi Gagalkan Peredaran 5.428 Butir Ekstasi
Bali Tribune, Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan peredaran 966 gram sabu dan 5.428 butir ekstasi. Barang bukti disita dari Nur Muhammad Choirul (20) dan I Nyoman Indranata Wijaya (38). Penyelidikan kasus ini dilakukan selama empat bulan dan kedua tersangka akhirnya ditangkap, Jumat (25/1) lalu.