Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desainer IFC Semarakkan “2nd Anniversary Level 21 Mall”

BALI TRIBUNE - Ribuan pengunjung Level 21 Mall di Jalan Teuku Umar, Denpasar, turut menjadi saksi keceriaan acara perayaan “2nd Anniversary Level 21 Mall” yang bertemakan “Sparkling”, Minggu (11/11) malam. Selain padat dengan rangkaian acara hiburan juga dimeriahkan oleh kehadiran sejumlah desainer “Indonesian Fashion Chamber” (IFC) Denpasar.

 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Suwirta Tutup Semarapura Tengah Night Festival

BALI TRIBUNE - Semarapura Tengah Night Festival berlangsung selama 3 hari dan ditutup pada, Minggu (11/11) malam lalu. Penutupan dilakukan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Tampak hadir pada kegiatan dimaksud, Wakil Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Syaifuddin Munis, Ketua PKK Kabupaten Klungkung Ny, Ayu Suwirta, Camat Klungkung Komang Gde Wisnuadi. Antusias masyarakat untuk hadir menyaksikan hiburan serta berkunjung ke stand UMKM patut diapresiasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Sikapi Serius Persoalan Tapal Batas dan OTT Saber Pungli

 BALI TRIBUNE -  Unsur Muspida Pemkab Tabanan Senin (12/11) kemarin menggelar Rapat Pemantauan dan Pengendalian Pengamanan Daerah Kabupaten Tabanan di Rumah Desa, Banjar Baru, Desa Baru, Kecamatan Marga, Tabanan. Rapat tersebut dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Ni Made Sukereni, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Hasan Abdul

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Mafia Tiongkok, Pedagang Kecil Terkena Imbas

BALI TRIBUNE - Kasus jaringan mafia Tiongkok, ternyata berimbas pada para pedagang kecil di Bali. Buktinya, Senin (12/11), para pelaku pariwisata yang terdampak penutupan toko dan jaringan mafia Tiongkok, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali.  Di Gedung Dewan, mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dan sejumlah anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Peracik Tembakau Gorila Diganjar 11 Tahun

BALI TRIBUNE - Gede Romy Andiana (27), hanya bisa pasrah ketika divonis 11 tahun penjara. Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik Golongan I berupa serbuk putih mengandung AB-Fubinaca 457 gram yang dia pesan dari Hong Kong secara online. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.