Perumahan BCA Land Diduga Salahi Aturan
BALI TRIBUNE - Sebuah perumahan di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan diduga menyalahi aturan, karena membangun dengan radius sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung. Perumahan dengan nama BCA Land ini memiliki akses masuk melalui Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Namun pembangunannya tepat berada di timur TPA Mandung.