Ibu Pembunuh Tiga Anak Divonis 4,5 Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Meski dinyatakan terbukti bersalah, ibu pembunuh 3 anak kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani yang dituntut 19 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya divonis 4 tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (9/10). Menurut majelis hakim, ibu yang pernah melakukan percobaan bunuh diri ini, hanya memenuhi perbuatan pidana tentang perlindungan anak. Dengan tertunduk pasrah, terdakwa