Bawa Ganja dari Bangkok, Bule Rusia Dituntut 12 Bulan
BALI TRIBUNE - Seorang wisatawan asal Rusia, Artem Smirnov yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran membawa narkotika jenis ganja, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (16/7). Dalam sidang tersebut, pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 lalu ini cukup beruntung.