Kurir Jaringan Narkotika Antarpulau Dituntut 16 Tahun
BALI TRIBUNE - Rommy Andrean Gunawan (24), hanya bisa tertunduk saat mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/4). Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu seberat 406,56 gram brutto.