Bawa Sabu, WN India Divonis 14 Tahun
Denpasar, Bali Tribune
Terbukti membawa kristal bening diduga sabu-sabu (methamphetamine) seberat 1.516 gram bruto dari Bangkok (Thailand) ke Bali (Indonesia), seorang pelaut asal Mumbai India, Sayeb Mohammed Said (29) divonis 14 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 03/29/2016 - 14:44