Penyelundup Hasish Asal Rusia Terancam 15 Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus penyelundupan 63 bungkus narkotika jenis hasish dengan terdakwa Warga Negara (WN) Rusia, Andrei Tobolin (29), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (17/4).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ngurah Sastradi, pria yang berprofesi sebagai web desainer ini didakwa pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.