Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat KK di Batuan Hadapi Eksekusi Lahan, Lansia dan Anak Yatim Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Perkara sengketa tanah
Bali Tribune / PERKARA - Pencocokan objek perkara di Banjar Griya, Batuan, Sukawati, Gianyar.

balitribune.co.id I Gianyar - Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Batuan,  Sukawati, Gianyar terancam tidak memiliki tempat tinggal. Pekarangan rumah lengkap dengan merajan yang ditempati selama puluhan tahun kini akan dieksekusi atas putusan pengadilan.

Dari informasi yang diterima, Senin (31/8/2026), di lahan objek sengketa itu, kini terdapat lansia, anak-anak hingga anak yatim piatu. Dari pencocokan objek perkara di lokasi tersebut, Kamis lalu, terungkap  dalam perkara Nomor 301/Pdt.G/2023/PN Gin telah berkekuatan hukum tetap setelah berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dimana empat KK yang sebagai tergugat atau termohon eksekusi harus angkat kaki. Ironisnya,  mereka yang terbilang keluarga kurang mampu tidak memiliki tempat alternatif lain.

Salah seorang  termohon, Ida Bagus Putu Romi,  menyebutkan Empat KK tersebut merupakan perkembangan dari dua keluarga yang sejak awal menempati kawasan itu. Satu KK dari Banjar Gede tinggal di satu rumah, sementara tiga KK dari Banjar Griya menempati rumah lainnya. Sejumlah keluarga disebut masuk kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah. Diantara penghuni terdapat lansia, duda, anak-anak dan anak yatim piatu.
Salah satu rumah dihuni pasangan lansia bersama dua cucu yang telah menjadi yatim piatu. Di rumah lainnya tinggal seorang lansia bersama tiga anak yatim. “Kami bingung,  nanti kami tinggal di mana?” ujarnya, Senin (31/8/2026).

Disebutkan pula, mereka telah tinggal di sana secara turun-temurun, bahkan sejak generasi kakek mereka. Berdasarkan cerita keluarga, lahan tersebut dahulu diberikan atau kepica oleh Ida Peranda dari Geria Pejengaji Batuan kepada dua keluarga pengayah dari Banjar Griya dan Banjar Gede. Pemberian itu tidak disertai dokumen tertulis. Seiring waktu, keluarga membangun rumah Bali lengkap dengan merajan dan bangunan adat lainnya. Di tempat itulah kehidupan keluarga berjalan, dari kelahiran hingga kematian.

Persoalan kemudian muncul ketika lahan tersebut akan disertifikatkan. Sengketa akhirnya bergulir ke pengadilan dan berakhir dengan putusan yang kini harus dihormati oleh semua pihak.

Kondisi empat KK tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Desa Batuan. Perbekel Batuan, Ari Anggara, mengatakan pihak desa sebenarnya telah berupaya memediasi persoalan tersebut sejak 2022, sebelum akhirnya masuk ke ranah pengadilan pada 2023.

“Ini memang kasus yang desa upayakan mediasi sejak tahun 2022. Namun mediasi gagal sehingga berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.

Ari menyadari pemerintah desa harus menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun, sebagai pemerintah di tingkat desa, dia juga mengaku sulit menutup mata terhadap kondisi warga yang akan terdampak.

Disebutkan, Pemdes Batuan sebenarnya siap membantu melalui program bedah rumah. Namun, bantuan tersebut hanya dapat dilakukan jika warga memiliki lahan untuk membangun rumah baru. Persoalannya, empat KK tersebut tidak memiliki tanah alternatif. 

"Kami telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Gianyar dan meminta petunjuk mengenai langkah yang dapat dilakukan pemerintah desa. Kami berharap masih ada jalan keluar bagi empat KK tersebut. Bukan untuk mengabaikan hukum, melainkan agar pelaksanaan putusan juga mempertimbangkan nasib warga yang akan kehilangan tempat pulang," harapnya.

wartawan
ATA
Category

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada big bike New Rebel 1100 melalui pilihan warna terbaru Matte Beta Silver Metallic. Perpaduan warna silver dengan sentuhan metalik, menghadirkan kesan premium yang semakin memperkuat karakter New Rebel 1100 sebagai urban cruiser bagi pengendara yang ingin mengekspresikan gaya hidupnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.