Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.
Bali Tribune / Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Di tengah kembali maraknya aktivitas tersebut, muncul perbedaan pandangan antar OPD mengenai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku selama belum dicabut. Menurutnya, tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran menjadi kewenangan Satpol PP.

“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).

Sementara Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali karena diterbitkan sebelum perkembangan sistem perizinan berusaha saat ini. “Ini didiamkan saja oleh OPD tidak ada dilakukan pengkajian. Tidak dicabut tapi tidak ada pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Kappa menegaskan Satpol PP berada pada tahapan akhir dalam penegakan aturan. Pembinaan dan pengawasan, kata dia, semestinya lebih dahulu dilakukan OPD teknis sebagai pengampu regulasi. “Artinya OPD teknis masa bodoh, ada masalah dilempar. Pol PP tugasnya kan paling akhir, eksekutor,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengakui Perbup Nomor 61 Tahun 2012 belum dicabut. Namun, ia menilai dasar hukum aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan perizinan berbasis OSS.

“Akan tetapi dasar hukumnya sudah tidak relevan. Selain itu dalam OSS izin usaha dengan KBLI 20294 (industri minyak atsiri/atsiri hulu) masih terbuka untuk wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang RDTR memungkinkan,” ujarnya.

Menurut Dharma Seputra, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan regulasi nasional.

“Berdasarkan hal itu Usaha Penyulingan Daun Cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.

DPMPTSP menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki NIB dengan KBLI usaha minyak atsiri. Namun, setiap usaha tetap harus memenuhi persyaratan terkait kesesuaian KBLI, lingkungan, tata ruang, bangunan, serta ketentuan sektoral lainnya.

Ditambahkan, terdapat dua usaha yang memiliki NIB, yakni di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar. Sementara lima usaha penyulingan yang disebut tidak memiliki NIB juga telah ditutup Satpol PP.

Dharma Seputra menilai keberadaan OSS membuat sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem tersebut berlaku perlu dievaluasi. Ia menegaskan evaluasi diperlukan agar aturan daerah tidak justru menjadi hambatan bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

“Sudah tidak  relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Desak Deretan Kios Loka Crana Segera Difungsikan

balitribune.co.id I Bangli - Pasca  pedagang yang menempati  kios  di Gedung Loka Crana, Bangli direlokasi ke komplek pasar Kidul Bangli, kini kios tersebut menganggur. Karena saking lamanya kios tersebut kosong, justru seputaran areal kios terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut, kalangan DPRD Bangli mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah agar segera digungsikan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harumkan Nama Indonesia, Desak Rita Kembali Juara Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Atlet panjat tebing asal Buleleng, Desak Made Rita Kusuma Dewi, kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional setelah meraih medali emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu atlet speed climbing terbaik dunia sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Mulai 1,75 Persen Ditawarkan di BRI x REI Expo 2026

balitribune.co.id I Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui penyelenggaraan BRI x REI Expo Bali 2026. Pameran yang digelar bersama Real Estate Indonesia (REI) ini berlangsung di Living World Mall Denpasar pada 4-12 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prevalensi Stunting Turun ke Angka 2,7 Persen, Pemkab Tabanan Terus Perkuat Intervensi Terpadu

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.