Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.
Bali Tribune / Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Di tengah kembali maraknya aktivitas tersebut, muncul perbedaan pandangan antar OPD mengenai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku selama belum dicabut. Menurutnya, tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran menjadi kewenangan Satpol PP.

“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).

Sementara Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali karena diterbitkan sebelum perkembangan sistem perizinan berusaha saat ini. “Ini didiamkan saja oleh OPD tidak ada dilakukan pengkajian. Tidak dicabut tapi tidak ada pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Kappa menegaskan Satpol PP berada pada tahapan akhir dalam penegakan aturan. Pembinaan dan pengawasan, kata dia, semestinya lebih dahulu dilakukan OPD teknis sebagai pengampu regulasi. “Artinya OPD teknis masa bodoh, ada masalah dilempar. Pol PP tugasnya kan paling akhir, eksekutor,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengakui Perbup Nomor 61 Tahun 2012 belum dicabut. Namun, ia menilai dasar hukum aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan perizinan berbasis OSS.

“Akan tetapi dasar hukumnya sudah tidak relevan. Selain itu dalam OSS izin usaha dengan KBLI 20294 (industri minyak atsiri/atsiri hulu) masih terbuka untuk wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang RDTR memungkinkan,” ujarnya.

Menurut Dharma Seputra, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan regulasi nasional.

“Berdasarkan hal itu Usaha Penyulingan Daun Cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.

DPMPTSP menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki NIB dengan KBLI usaha minyak atsiri. Namun, setiap usaha tetap harus memenuhi persyaratan terkait kesesuaian KBLI, lingkungan, tata ruang, bangunan, serta ketentuan sektoral lainnya.

Ditambahkan, terdapat dua usaha yang memiliki NIB, yakni di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar. Sementara lima usaha penyulingan yang disebut tidak memiliki NIB juga telah ditutup Satpol PP.

Dharma Seputra menilai keberadaan OSS membuat sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem tersebut berlaku perlu dievaluasi. Ia menegaskan evaluasi diperlukan agar aturan daerah tidak justru menjadi hambatan bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

“Sudah tidak  relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.