Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perumda Air Minum Denpasar Bakal Manfaatkan Reservoar Tukad Bilok

reservoar
Bali Tribune / RESERVOAR - Reservoar di Tukad Bilok, Sanur Kota Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar bakal memanfaatkan reservoar di kawasan Tukad Bilok, Sanur pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi antisipasi gangguan distribusi air bersih ke wilayah Serangan.

Direktur Utama Perumda Tirta Sewakadarma, I Putu Yasa, menjelaskan bahwa infrastruktur reservoar tersebut dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk mengoperasikannya, Perumda Denpasar akan mengintegrasikan jaringan pipa baru dengan pompa penguat (booster pump) pengadaan UPT PAM Provinsi Bali.

"Bersamaan dengan tibanya pompa booster, kami akan memasang pipa sepanjang 700 hingga 750 meter dari reservoar tersebut menuju Jalan Bypass Ngurah Rai, ujar Putu Yasa, Rabu (20/5/2026).

Selain pipa utama, pihak Perumda juga akan memasang inline pump di kawasan Danau Poso guna memperkuat tekanan distribusi air yang kerap tersendat.

Melalui sistem integrasi ini, jika terjadi gangguan aliran dari SPAM Petanu, suplai air dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Waribang dapat langsung dialihkan untuk menopang wilayah kritis seperti Serangan hingga kawasan Suwung, khususnya Prajaraksaka.

Lebih lanjut, Putu Yasa menyebut pemanfaatan reservoar ini sekaligus disiapkan untuk memenuhi kebutuhan air fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan segera dibangun.

"Dengan optimalisasi ini, kami dapat mengurangi pelayanan manual menggunakan mobil tangki, sehingga masyarakat bisa memperoleh layanan air bersih secara penuh sepanjang waktu," pungkasnya.

wartawan
JRO
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.