Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

Galian C
Bali Tribune / GALIAN C - kerusakan lingkungan yang sangat parah di Banjar Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem akibat aktifitas Galian C Ilegal.

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Melihat makin parahnya kerusakan lingkungan akibat ulah usaha galian C bodong di kawasan Banjar Butus dan dusun lainnya di wilayah Desa Buana Giri, Bebandem, banyak kalangan yang mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Polda Bali segera turun menutup dan menindak tegas pengusaha galian C yang melakukan aktifitas usaha tanpa izin tersebut.

Pasalnya kendati sudah beroperasi mengekplorasi alam secara ilegal hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, namun aktifitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dibiarkan bebas beroperasi begitu saja.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari sebanyak 60 lebih usaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Bebandem, Kubu, Selat dan Rendang hanya sebanyak 9 usaha Galian C saja yang memiliki izin resmi atau izin lengkap, sisanya merupakan usaha Galian C Bodong alias tak berizin.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan terkait jumlah pasti usaha Galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Bebandem, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Selasa (4/8/2026) menyampaikan jika untuk izin usaha Galian C itu kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali). Artinya yang mengetahui berapa jumlah usaha galian C berizin dan tidak berizin di Karangasem itu Pemprov Bali.

Kendati demikian diakuinya untuk persyaratan dasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 itu harus dipenuhi mulai dari Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan dokumen atau izin resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, kemudian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin Lingkungan. 

Persyaratan ini memang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Karangasem untuk kemudian dipergunakan oleh pengusaha untuk mengajukan atau mengurus Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi ke Pemprov Bali.

“Itulah yang menjadi persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin berusaha berikutnya berupa Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi,” ungkap Komang Suarnatha. 

Artinya untuk izin berusahanya itu kewenangan Pemprov Bali sementara untuk tata ruang itu ada di Dinas Perizinan Karangasem, Dinas PUPR dan OSS System.

Ketika ditanya sudah ada berapa pengusaha Galian C yang ada di Kecamatan Bebandem yang sudah mengurus persyaratan pengurusan izin di Dinas Perizinan Karangasem, Komang Suarnatha menyebutkan ada sebanyak 37 perusahaan yang sudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya. 

“Namun sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dimana filosofinya dulu tanpa persyaratan dasar terlebih dahulu dia terbit NIB, nah untuk persyaratan berikutnya kalau sesuai PP ini setelah NIB terbit baru mereka (pengusaha Galian C,red) bisa mengurus perizinan berikutnya,” paparnya.

“Dan setelah itu, kami tidak mengetahui proses selanjutnya, apakah pelaku usaha dimaksud mengurus izinnya atau tidak,” tegasnya. Karena proses pengurusan izin selanjutnya itu ada di Pemprov Bali.

wartawan
AGS
Category

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Susun untuk Seniman, Menteri PKP Sebut Seniman Bali Pantas Diperhatikan

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait membuat sejumlah terobosan untuk kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Air. Salah satunya dengan menghadirkan rumah susun untuk kalangan MBR di setiap daerah seperti rumah susun untuk pelaku seni di Bali kategori MBR. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri PKP RI Maruarar Sirait Tinjau Program BSPS di Banjar Oongan Tonja

balitribune.co.id I Denpasar -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait melakukan kunjungan terkait Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Banjar Oongan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (10/8/2026). 

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang jumlah bantuannya sebanyak 31 unit, tahun ini jumlah bantuan naik menjadi 4.184 unit. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pilkel Serentak di Klungkung, Sembilan Calon Petahana Wajib Cuti

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 9 perbekel (kepala desa) petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Klungkung diwajibkan untuk mengajukan cuti. Langkah ini harus diambil sebelum para perbekel incumbent tersebut resmi ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.