Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

Deportasi
Bali Tribune / DEPORTASI - Tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Bandara Ngurah Rai setelah Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasinya.

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, tindakan administratif tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem,” jelas Agung Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. AKG dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja maupun kegiatan lain di luar tujuan pemberian visa,” imbuhnya.

Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna memastikan seluruh ketentuan keimigrasian dipatuhi.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Langkah tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Mesin Phyrolisis TOSS Karangdadi Hasilkan 2.000 Liter Minyak

balitribune.co.id I Semarapura - Mesin Phyrolisis di tempat pengolahan sampah terpadu (TOSS) Karangdadi Kusamba telah menjalani uji coba sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu. Hasilnya, mesin Phyrolisis tersebut berhasil menyuling destilasi sampah menjadi minyak sebanyak 2.000 liter. Minyak ini juga telah diuji coba untuk digunakan pada mesin sepeda motor milik karyawan TOSS Karangdadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Biaya Produksi, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Latih Warga Desa Bedulu Fermentasi Azolla untuk Pakan Nila

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menyimpan potensi sumber daya lokal yang besar untuk mendukung kegiatan budidaya ikan nila.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.