Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli I Made Indra Kusuma Yuda (kanan)
Bali Tribune / Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli I Made Indra Kusuma Yuda (kanan).

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, I Made Indra Kusuma Yuda mengatakan, remisi merupakan hak hukum yang sah bagi WBP. Tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WBP agar bisa mendapatkan remisi, diantaranya berkelakukan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta aktif mengikuti program pembinaan. ”Bisa dibilang remisi semacam reward bagi WBP,” ujarnya, Rabu (12/8/2026). 

Kata Indra Kusuma, jumlah WBP yang menerima remisi 17 Agustus sebanyak 87 orang dengan latar kasus pidana yang beragam. Untuk kasus korupsi 2 WBP, ITE 2 WBP, Narkotika 39 WBP, Pencurian 25 WBP, Penggelapan 2 WBP, Perlindungan anak 7 WBP, Kekerasan seksual 1 WBP, Kesehatan 1 WBP, Kesusilaan 2 WBP, Perjudian 1 WBP, Penganiayaan 1 WBP dan Pembunuhan 4 WBP. “Besaran remisi yang diterima dari 1 bulan sampai 6 bulan ,” ungkapnya.

Indra Kusuma mengatakan, dari 87 WBP yang menerima remisi  4 WBP langsung dinyatakan bebas. “Salah satu WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi  adalah warga negara Uzbekistan yang kesandung kasus pencurian dengan vonis 8 bula," ujarnya. 

Sementara untuk penyerahan remisi, akan dilaksanakan di alun-alun Bangli. “Kali pertama penyerahan remisi berlangsung di alun-alun Bangli dan penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi oleh bapak Bupati kepada perwakilan WBP,” jelasnya. 

wartawan
SAM
Category

Pengujian Kapasitas Mesin RDF di TPST Mengwitani, Bupati Pastikan Pengolahan Sampah di Badung Berjalan Optimal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah berbasis teknologi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem persampahan yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pengujian kapasitas mesin Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, pada Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT ke-81 RI, Pemkab Karangasem Gelar Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id I ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Pelepasan Pelacakan/Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (15/8/2026) di Lapangan Dusun Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

AI Undiksha Baca Gelombang Otak untuk Petakan Emosi Manusia

balitribune.co.id I Singaraja - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) memperkenalkan riset kecerdasan buatan (AI) yang mampu mengolah aktivitas listrik otak untuk mengenali kondisi emosi manusia. Teknologi tersebut dipamerkan dalam Buleleng Digital Expo (BDE) di RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (19/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau, Produksi Garam Tradisional di Pantai Yeh Malet Meningkat

balitribune.co.id I Amlapura - Musim kemarau dan cuaca yang cukup panas yang terjadi saat ini sangat sangat menguntungkan bagi produksi garam petani di Pantai Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem dan wilayah sentra produksi garam lainnya di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pria 53 Tahun Diduga Perkosa Pelajar SMP, Dibujuk dengan Iming-Iming Uang Rp50 Ribu

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng menahan seorang pria berinisial IKA (53) setelah diduga melakukan perbuatan  tidak senonoh terhadap seorang gadis dibawah umur. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan hingga dua kali setelah sebelumnya gadis yang masih berstatus pelajar SMP itu dibujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.