Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

yustisi
Bali Tribune / MENERTIBKAN - Tim Yustisi menertibkan reklame

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Menurutnya adanya perubahan regulasi pemasangan reklame yakni ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yakni larangan pemasangan iklan rokok di Jalan Protokol, Jalan Provinsi, dan kawasan Jalan Bisnis. Artinya pemasangan iklan rokok atau produk tebakau kini hanya diperbolehkan di jalan kabupaten saja.

“Kalau dilihat dari target dan realisasi memang terlihat jauh. Kami akui itu, dan itu terjadi atau tidak tercapai karena ada perubahan regulasi itu tadi,” sebutnya.

Selain itu, juga ada aturan atau perubahan definisi reklame yang juga diperketat. Dimana iklan atau reklame yang menempel langsung dengan bangunan, seperti nama atau identitas hotel, restaurant, atau tempat usaha kini tidak lagi dikategorikan sebagai reklame kena pajak.

“Sekarang itu tidak masuk reklame. Yang menempel di bangunan usaha juga tidak dipungut pajak, nah ini juga menyebabkan penurunan penerimaan dari pajak reklame,” ungkapnya.

Aturan itu juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang kemudian memindahkan papan reklame identitas tempat usahanya dari awalnya terpasang jauh dari bangunan, kemudian dipasang menempel di bangunan tempat usahanya. Selain itu, ada pula pelaku usaha saat dilakukan penagihan, banyak pengusaha langsung membongkar materi promosi sehingga tidak ada lagi objek pajak yang bisa ditagih.

“Pengusaha sudah pintar memanfaatkan momen ini. Begitu kita tagih, langsung dibongkar,” selorohnya. Sementara untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak relame, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang terhadap reklame-reklame yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Karangasem. Upaya lainnya untuk meningkatkan PAD, saat ini pihaknya juga terus menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan PAD.

wartawan
AGS
Category

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Susun untuk Seniman, Menteri PKP Sebut Seniman Bali Pantas Diperhatikan

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait membuat sejumlah terobosan untuk kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Air. Salah satunya dengan menghadirkan rumah susun untuk kalangan MBR di setiap daerah seperti rumah susun untuk pelaku seni di Bali kategori MBR. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.