Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

SIDAK
Bali Tribune / SIDAK - Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Kawasan Bukit Kampial, Nusa Dua, Badung.

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertambangan seluas sekitar 5,8 hektare tersebut pada Jumat (4/9/2026).

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta. Kegiatan itu juga melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta sejumlah OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memberikan ruang bagi Pansus dan pemerintah daerah memeriksa secara menyeluruh dasar hukum, perizinan dan kewenangan pengelolaan kegiatan pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP belum memperoleh kejelasan mengenai dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.

Selain itu, Pansus juga mempertanyakan putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci, amar putusan tersebut belum dapat diperlihatkan secara jelas di lapangan.

“Yang kami inginkan adalah semuanya jelas dan berjalan sesuai ranah hukum. Kalau seluruh dokumen dan perizinan lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Pansus TRAP juga menyoroti luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi usaha yang digunakan, mengingat terdapat informasi bahwa kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro.

Menurut Pansus, dasar dan kriteria klasifikasi tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka serta disesuaikan dengan kondisi kegiatan di lapangan.

Dalam sidak itu juga terungkap adanya perubahan pola pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan tersebut disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Persoalan tersebut menjadi bagian yang akan didalami lebih lanjut, terutama mengenai kewenangan kurator, dasar penunjukan, status pengelolaan lokasi serta hubungan putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai siapa pihak yang mengelola lokasi, melainkan apakah seluruh aktivitas memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap.

Menurutnya, seluruh pihak perlu membuka dokumen secara transparan agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola telah menghormati keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi.

Ia menegaskan, penutupan sementara bukan berarti kegiatan pertambangan dihentikan secara permanen. Aktivitas dapat kembali berjalan apabila seluruh dokumen, perizinan dan persyaratan hukum telah dilengkapi serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami lakukan adalah memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa seluruh temuan tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

RDP akan digunakan untuk mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan ketentuan perizinan.

Dengan penghentian sementara tersebut, aktivitas pertambangan di Kampial belum dapat berjalan seperti biasa hingga seluruh aspek legalitas dan administrasi benar-benar diperjelas.

Pansus TRAP DPRD Bali berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Gianyar Rp4,3 Triliun, Pendapatan  Rp3,4 Triliun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp921,956 miliar lebih.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra melalui Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/9), di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.

Baca Selengkapnya icon click

Huma Cafe Kebobolan Lagi, Barang Berharga Dikuras Maling

balitribune.co.id I Gianyar - Pengusaha di Kabupaten Gianyar kembali dibuat resah oleh aksi pencurian. Huma Cafe di Kecamatan Tegallalang bahkan harus mengalami kejadian serupa untuk kedua kalinya. Kali ini,  pelaku tidak hanya membawa kabur sejumlah barang berharga, tetapi diduga sempat mengacak-acak sistem keamanan kafe untuk memuluskan aksinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin Ubud Belum Optimal, Dishub Gianyar Turunkan Skenario Anyar

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dua pekan Rekayasa Lalin tahap II diterapkan, ternyata belum efektif meratakan volume kendaraan di kawasan Ubud. Mulai, Selasa ( 8/9/2026) Dinas Pehubungan ( Dishub) Gianyar kembali turunkan  skenario anyar. Dalam Rekayasa Tahap III ini,  Jalan Raya Ubud dari Catus Pata hingga simpang Patung Arjuna satu jalur keluar Ubud dan  Pangosekan dari simpang Pertamina  menuju Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

Terdeteksi Terlibat Judol dan Pinjol, Puluhan Warga Buleleng Kehilangan Hak Penerima Bansos

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah warga Buleleng terpaksa kehilangan hak penerimaan bantuan sosial (Bansos) setelah mereka ditemukan terlibat dalam permainan judi online (judol). Tidak hanya itu, beberapa diantaranya juga terpaksa dicoret dari daftar penerima bansos akibat terdeksi penerima pinjaman online (pinjol). Hal itu diungkap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.