Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

Kebakaran
Bali Tribune / PADAMKAN API - Petugas Damkarmat Kabupaten Buleleng tengah bekerja keras memadamkan api.

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Dari enam kejadian tersebut, tiga merupakan kebakaran lahan dan tiga lainnya kebakaran rumah. Kebakaran lahan meliputi sekitar 50 are di Ularan serta masing-masing sekitar 30 are di Tigawasa dan Pangkung Paruk.

Sementara kebakaran rumah terjadi di Gitgit, Jalan Jalak Putih LC 8 Blok B, dan Desa Bengkel. Bagian yang terbakar antara lain dapur, atap, kompor, pakaian, serta bagian bangunan rumah.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan petugas langsung diterjunkan begitu menerima laporan.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Kecepatan respons menjadi hal penting dalam penanganan kebakaran, terutama pada kondisi kemarau dan ketika angin cukup kencang karena api sangat mudah membesar dan merambat,” ujar Arya, Selasa (8/9/2026).

Damkarmat mengerahkan sekitar lima tangki air untuk menangani enam kejadian tersebut. Petugas mampu melokalisir api dalam waktu relatif singkat. Kebakaran lahan Ularan ditangani sekitar satu jam, Tigawasa sekitar satu jam 40 menit, sementara kebakaran rumah di Gitgit, LC, dan Bengkel sekitar 45 menit.

“Dari laporan yang kami terima, petugas dapat melakukan pemadaman dalam waktu relatif cepat setelah tiba di lokasi. Untuk kebakaran lahan di Ularan, pemadaman berlangsung sekitar satu jam, di Tigawasa sekitar satu jam 40 menit, sedangkan kebakaran rumah di Gitgit dan LC serta di Desa Bengkel dapat ditangani sekitar 45 menit,” ungkap Arya.

Menurutnya, kondisi lahan yang kering ditambah angin kencang membuat api sangat mudah menjalar. Karena itu, penanganan tidak hanya diarahkan untuk memadamkan titik api, tetapi juga mencegah kebakaran meluas.

“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan kecepatan, keselamatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan. Tujuannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melokalisir agar tidak meluas,” ujarnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam rangkaian kejadian tersebut. Damkarmat mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan api selama musim kemarau, termasuk membakar sampah atau lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar benar-benar berhati-hati terhadap sumber api dimusim kemarau ini. Jangan membakar sampah atau lahan sembarangan, pastikan kompor dan peralatan listrik dalam kondisi aman, serta jangan meninggalkan api tanpa pengawasan. Kondisi angin kencang sangat mudah membuat api kecil menjadi kebakaran besar. Segera laporkan apabila terjadi kebakaran agar petugas dapat bergerak cepat,” tandas Arya. 

wartawan
CHA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.