Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

mangrove
Bali Tribune / DIURUK - Kawasan pesisir di Banjar Dinas Mandarsari yang sebagian diuruk untuk penataan pantai

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Kelian Desa Adat Sumberkima, I Ketut Kariasa, mengakui adanya penebangan sejumlah pohon mangrove di area tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan kawasan pesisir yang dinilai selama ini kurang terawat.

"Memang belum pernah kami tata. Ada beberapa pohon yang saya rapikan dan nantinya akan kami tanami kembali dengan bibit baru," ujar Kariasa, Selasa (2/6/2026).

Kariasa membantah anggapan bahwa area tersebut merupakan tanah negara. Ia mengklaim lahan tersebut adalah aset milik Desa Adat Sumberkima yang sah, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hasil proses pembelian. Namun, saat dikonfirmasi mengenai izin penataan kawasan pesisir maupun izin penebangan mangrove, Kariasa secara terbuka mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. "Tidak ada, tidak ada izin," jawabnya singkat.

Pengakuan tersebut menuai perhatian serius karena aktivitas di kawasan mangrove dan sempadan pantai diatur sangat ketat oleh hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan—termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—tindakan penebangan atau pembangunan di kawasan mangrove tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Kariasa menyatakan siap menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset Desa Adat dengan didampingi pemerintah desa dan pihak LPD Desa Sumberkima untuk melakukan pengecekan dokumen.

Di sisi lain, masyarakat nelayan di Mandarsari merasa resah. Ketua Kelompok Nelayan Mandarsari, Ibnu Amal, menyayangkan penebangan mangrove tersebut, mengingat para nelayan selama ini justru berperan menjaga ekosistem pesisir dengan melakukan penanaman kembali.

Nelayan mempertanyakan penerbitan sertifikat lahan hingga menyentuh batas bibir pantai yang seharusnya menjadi ruang publik. Menurut Ibnu Amal, hal ini mengancam keberlangsungan hidup nelayan yang membutuhkan akses pantai untuk sandar kapal, membersihkan kerang, hingga perawatan perahu (gedok).

"Kami bingung, kok sedikit-sedikit laut itu ada sertifikatnya. Jika pesisir ini dikuasai secara pribadi, kami tidak berani lagi menaikkan kapal ke sana. Kami memikirkan masa depan anak cucu kami, di mana lagi tempat kami mencari nafkah jika akses pesisir habis?" ungkap Ibnu Amal.

Ia juga menekankan kedekatan emosional dan historis masyarakat setempat dengan wilayah tersebut, yang diakui sudah dihuni sejak sebelum zaman Belanda. Saat ini, terdapat empat kelompok nelayan dengan puluhan anggota yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Mereka berharap pemerintah lebih bijak dalam mengatur akses publik agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan oleh klaim kepemilikan pribadi atas lahan pesisir.

wartawan
CHA
Category

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Biaya Produksi, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Latih Warga Desa Bedulu Fermentasi Azolla untuk Pakan Nila

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menyimpan potensi sumber daya lokal yang besar untuk mendukung kegiatan budidaya ikan nila.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran.

Baca Selengkapnya icon click

Tumbangkan Mantan Petenis PON, Pasangan Rudy/Agung Manik Melaju ke Semifinal IKMS Bali Cup 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Perorangan Ganda Putra Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali Cup 2026 kini telah resmi memasuki babak semifinal. Sejumlah kejutan mewarnai babak delapan besar yang digelar di Lapangan Tenis Telkom Denpasar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.