Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

imigrasi
Bali Tribune / KIKA - Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Pengukuhan yang digelar di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon, Denpasar, diikuti sekitar 100 petugas Imigrasi. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Bali, Kepala Kanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Kapolda Bali yang diwakili Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa serta stakeholder terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bali, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujarnya.

Nama “Dharma Dewata” mengandung makna filosofis, yakni “dharma” yang berarti kebaikan atau kebenaran, serta “dewata” yang merujuk pada Pulau Bali. Semangat tersebut menjadi landasan bagi Satgas dalam menjalankan patroli di titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian.

Satgas ini tidak hanya bertugas memperketat pengawasan, tetapi juga mengedepankan respons cepat (quick response) terhadap potensi pelanggaran. Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh WNA sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Patroli akan difokuskan pada wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi. Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah mencatat 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan.

“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tambah Hendarsam.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Bali. Program ini mengedepankan pendekatan berbasis komunitas melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Jika Satgas Dharma Dewata bergerak secara taktis di lapangan, PIMPASA berperan dalam upaya preventif di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasi keimigrasian serta mengumpulkan informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara patroli lapangan dan pengawasan berbasis komunitas ini diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian di Bali.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, penguatan pengawasan ini penting di tengah meningkatnya kasus pelanggaran yang melibatkan WNA di Bali.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Imigrasi serta Polda Bali untuk penertiban dan penindakan terhadap WNA yang melanggar hukum,” ujarnya.

Koster menegaskan, penanganan pelanggaran akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, baik oleh aparat penegak hukum maupun pihak Imigrasi melalui deportasi dan sanksi administratif lainnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tengah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait optimalisasi pungutan wisatawan asing. Upaya ini mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan akan ditindaklanjuti melalui kesepakatan kerja sama.

“Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Baca Selengkapnya icon click

Mesin Phyrolisis TOSS Karangdadi Hasilkan 2.000 Liter Minyak

balitribune.co.id I Semarapura - Mesin Phyrolisis di tempat pengolahan sampah terpadu (TOSS) Karangdadi Kusamba telah menjalani uji coba sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu. Hasilnya, mesin Phyrolisis tersebut berhasil menyuling destilasi sampah menjadi minyak sebanyak 2.000 liter. Minyak ini juga telah diuji coba untuk digunakan pada mesin sepeda motor milik karyawan TOSS Karangdadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Biaya Produksi, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Latih Warga Desa Bedulu Fermentasi Azolla untuk Pakan Nila

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menyimpan potensi sumber daya lokal yang besar untuk mendukung kegiatan budidaya ikan nila.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.