Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

Penggelapan
Bali Tribune / UNGKAP - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida ungkap kasus penggelapan di Kantor JNT Desa Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.


Kasus ini bermula dari laporan supervisor JNT atas nama Gemaya Wangsa yang melaporkan adanya dugaan penggelapan di kantor JNT Batununggul yang diketahui terjadi dalam kurun waktu sejak 18 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.


Kegiatan pengungkapan dilaksanakan atas perintah Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya,S.H. dipimpin oleh Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta, S.H. bersama personel Tim Jalak Nusa dan Tim Resintel Polsek Nusa Penida. Sekitar pukul 22.00 Wita, tim bergerak menuju lokasi kejadian di Kantor JNT Desa Batununggul dan berhasil mengamankan dua orang kurir JNT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan tersebut.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (38) warga Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan KR (25) warga Desa Sindu Wati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Keduanya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Nusa Penida.


Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah). Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487 UU No. 1 Tahun 2023 apabila penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatannya.


Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat personel di lapangan, khususnya Tim Jalak Nusa yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida  dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan," ujarnya.


Kesuma Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan kerugian sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selama kegiatan pengungkapan hingga pengamanan terduga pelaku berlangsung aman, tertib, dan lancar, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. 

wartawan
SUG
Category

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.