Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

diskusi
Bali Tribune / Diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12)

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara praktisi dan akademisi dalam mengupas KUHP dan KUHAP.

Diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unipas Singaraja bekerja sama dengan DPC Peradi Singaraja. Forum ini bertujuan memperdalam pemahaman terhadap sekitar 600 pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sistem peradilan pidana nasional.

Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Rektor Unipas Singaraja DR. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH., MH., advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., serta Komang Tirtawati, SH., dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana atau KDR, menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, terdapat potensi kriminalisasi baik terhadap klien maupun penyidik di tingkat kepolisian apabila tidak disertai pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru ini memperluas hak, kewajiban, sekaligus kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman menyeluruh menjadi kunci agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Ia juga menilai KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi advokat dalam proses pendampingan hukum serta kontrol antar penegak hukum.

“Dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa melakukan tindakan hukum dengan legitimasi yang benar-benar berkeadilan,” kata Doni Riana.

Dari sisi klien, lanjutnya, regulasi baru ini membuka kesempatan kesetaraan sejak awal proses hukum.

“Sejak awal klien sudah bisa menunjuk advokat atau penasihat hukum, sehingga mereka merasa dilindungi dan tidak lagi takut atau ragu menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan advokat senior Gede Pasek Suardika (GPS). Mantan anggota DPR RI Komisi III ini menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perluasan kewenangan bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat, sehingga pengawasan sistem yang kuat menjadi keharusan.

“Karena berlaku diferensiasi fungsional, maka pilihannya adalah membangun Integrated Criminal Justice System, di mana antarpenegak hukum saling mengawasi sehingga seluruh proses berjalan lebih prudent dan valid,” jelas GPS.

Ia menegaskan, peran advokat dalam KUHP dan KUHAP nasional juga diperluas demi menciptakan kesetaraan bagi warga negara di hadapan hukum.

“Kewenangan advokat diperluas karena pilihan masyarakat yang berhadapan dengan hukum sangat bergantung pada advokat,” ujarnya.

GPS juga menyoroti adanya alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Menurutnya, hakim tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara.

“Vonis hakim nanti tidak hanya penjara, tapi juga ada pilihan lain seperti kerja sosial. Jadi tidak semua perkara berujung penjara,” tambahnya.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Rektor Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berdampak pada perubahan bahan ajar di Fakultas Hukum, meski tidak bersifat signifikan.

“Substansinya sebagian besar masih sama, hanya terjadi perubahan dalam perumusan pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026 menjadi bukti kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.

“KUHP dan KUHAP ini akan membangun sistem peradilan pidana nasional yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, SH., M.Hum., menegaskan bahwa diskusi panel ini menjadi momentum aliansi akademisi dan praktisi hukum di Bali Utara untuk melakukan kajian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Perubahan monumental sistem peradilan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik. Semoga KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua,” tegasnya.

Sebagai informasi, KUHP lama telah berusia 145 tahun sejak disahkan pada 1881 dan diterapkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai tonggak baru sistem hukum pidana.

wartawan
CHA
Category

Lomba Burung Derkuku: Lestarikan Warisan Tradisi Leluhur

balitribune.co.id | Negara - Suara derkuku bersahutan dari gantangan di Taman Sangkur, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, Minggu (9/8/2026). Puluhan sangkar berjajar, sementara para penghobi menunggu suara burung masing-masing mengalun. Bukan sekadar ramai oleh bunyi, setiap suara yang terdengar menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan kualitas irama dan keindahan nada.

Baca Selengkapnya icon click

PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi "Sembagi Arutala" untuk Lindungi Pekerja Rentan

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fahrulloh, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar dan KORPRI Kota Denpasar dalam mengimplementasikan program gotong royong kepedulian sosial bertajuk "Sembagi Arutala".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Tak Baik-Baik Saja, Pencairan Dana Hibah di Bangli Tersendat

balitribune.co.id | Bangli - Rapat gabungan antara DPRD Bangli dan jajaran eksekutif yang digelar secara tertutup pada Jumat (7/8/2026) berjalan memanas. Pasalnya, sebagian besar dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokok-pokok pikiran/pokir) dewan hasil penjaringan aspirasi masyarakat saat reses tak kunjung cair.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.