Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

Deportasi
Bali Tribune / DEPORTASI - Tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Bandara Ngurah Rai setelah Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasinya.

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, tindakan administratif tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, termasuk tindak lanjut atas laporan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem,” jelas Agung Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. AKG dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja maupun kegiatan lain di luar tujuan pemberian visa,” imbuhnya.

Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna memastikan seluruh ketentuan keimigrasian dipatuhi.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Langkah tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Blusukan di Gerokgak, Sutjidra Temukan Jalan Desa Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Blusukan Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna ke empat desa di Kecamatan Gerokgak, Sabtu (8/8/2026), membuka sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Dari jalan desa yang rusak hingga potensi pertanian yang belum optimal, semuanya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Terjadi Perseteruan Terkait Pembangunan Pura Kawitan, Pasemetonan Tangkas Koriagung Akhirnya Tempuh Upaya Damai

balitribune.co.id I Semarapura - Meski sempat terjadi perseteruan terkait pembangunan di Pura Kawitan, Pasemetonan Pangeran Tangkas Koriagung akhirnya menempuh upaya damai, pada Minggu (9/8/2026). 

Upaya damai ditempuh setelah mediasi yang alot sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.45 Wita di wantilan utama Pura Pasemetonan Tangkas Koriagung,yang dilakukan para sesepuh kedua belah pihak yang berseberangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Badung Tembus Rp4,1 Triliun hingga Juli 2026, Bupati: Hasil Pariwisata Dikembalikan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp4,1 triliun atau rata-rata sekitar Rp730 miliar per bulan, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan sebelumnya yang berkisar Rp350 miliar hingga Rp400 miliar per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Suspek Rabies, Bocah 7 Tahun Takut Terhadap Air dan Terus Keluarkan Air Liur

balitribune.co.id I Singaraja - Kasus suspek rabies kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Banjar Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, dilaporkan mengalami gejala khas rabies setelah sebelumnya digigit anjing pada awal Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Jadi Penutup Rangkaian Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar (SD) menjadi kategori terakhir dalam rangkaian Lomba Gerak Jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.