Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

kuasa hukum
Bali Tribune / KUASA HUKUM - Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

"Terdakwa sekarang tertekan. Ia yang awalnya bercita-cita mengabdi ke negara untuk menajfi polisi, sekarang sudah tidak bisa," ujar kuasa hukum terdakwa I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana, dan Ida Bagus Trian Dhana seusai sidang, Rabu (20/5/2026). 

Nengah Jimat dan Ketut Alit Nusantara, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa berinisial I.K.A. dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban warga negara asing berinisial A.B. yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.

Kasus bermula pada 17 April 2025 saat terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam itu, rumah keluarga terdakwa disebut dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan. Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. 

Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya. Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan sodomi terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut. Dalam dakwaan disebut terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya.

Tim pembela turut mempertanyakan kekuatan alat bukti dari laporan psikologis terhadap korban yang dibuat sebelum adanya laporan polisi dan tidak dilakukan untuk kepentingan pro justicia. Mereka juga menilai laporan tersebut dibuat oleh psikolog klinis, bukan psikolog forensik. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo atau keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa. "Terdakwa merasa dikriminalisasi karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan," ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan. "Tidak ada satupun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orangtua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya," ujar Nengah Jimat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan, pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Ia menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Jika ditemukan adanya bekas sodomi. Terkait hasil visum, seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan. 

wartawan
SUG
Category

17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Kompetisi tahunan untuk menguji dan meningkatkan kompetensi instruktur safety riding Honda, Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC), kembali dihelat oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Selain berkompetisi, mereka juga ditempa menjadi agen perubahan di tengah masyarakat dalam mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia.  

Baca Selengkapnya icon click

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.