Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di PN Amlapura, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PEngoplos gas
Bali Tribune / SIDANG - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (28/7/2028) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

balitribune.co.id I Amlapura - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram kedalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg,12 Kg, dan 50 Kg dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Setelah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, agenda sidang kasus yang banyak mendapatkan perhatian publik Karangasem ini kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel, Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, kepada media ini menyebutkan, untuk agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. “Sesuai agenda, Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” tegas Ferdy Arya Nul Hakim.

Dikatakannya, dalam materi dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Amlapura tersebut ditangkap dan diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Karangasem dalam penggerebekan di salah satu gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20  April 2026 lalu. Dimana saat penggerebekan tersebut polisi menemukan para terdakwa ini tengah melakukan aktifitas pengoplosan/penyuntikan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg, dan 50 Kg dan di TKP ditemukan juga tabung 5,5 Kg dalam keadaan kosong yang nantinya akan dioplos/diisi gas 3 Kg.

10 terdakwa ini memiliki peran masing-masing dimana 3 orang bertugas sebagai pengoplos, 6 orang bertugas sebagai buruh angkut, dan 1 orang sebagai supir yang bertugas mengedarkan/memasarkan hasil oplosan gas 12 Kg di Wilayah Karangasem. Di tempat kejadian polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, alat oplos dan 2 unit truck ELF Isuzu putih yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual gas oplosan tersebut ke luar wilayah Bali yaitu NTB. Sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh para pelaku sebesar Rp.714.420.000 dihitung berdasarkan kerugian Negara perhari selama 54 hari kerja usaha tersebut yaitu dari tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 20 April 2026.

wartawan
AGS
Category

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.