Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

barang bukti
Bali Tribune/UNGKAP – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar dan sudah digulung lewat Sikat Agung 2026 saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan,  operasi ini merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

“Ini upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan.

Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma.

wartawan
ATA
Category

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus Kencang di Nusa Penida, Wisatawan Asal Malaysia Tewas saat Diving

balitribune.co.id | Semarapura – Musibah terseret arus saat beraktivitas diving kembali menelan korban jiwa di perairan Nusa Penida, Klungkung. Seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Malaysia, Siti Nuraini Binti Rusidi (40), meninggal dunia usai menyelam di perairan Crystal Bay, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.