balitribune.co.id I Gianyar - Calon perbekel sudah ditetapkan di sejumlah desa menuju Pilkades serentak. Proses kontestansi pun semakin hangat dan ketat, terutamanya yang memiliki dua calon atau head to head. Mengingat potensi konflik seiring banyak jeda " abu-abu" dalam jadwal, aparat keamanan pun intensifkan dialog warga untuk menjaga kondusivitas.
Di Desa Suwat, Gianyar, melalui Bhabinkamtibmas setempat pihak kepolisian mengintensifkan sambang ke masyarakat dan pemerintah desa. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
" Kami berdialog dengan perangkat dan staf desa untuk menyerap informasi serta aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Selain menyampaikan edukasi hukum dan pesan-pesan Kamtibmas, " ungkap Bhabinkamtibmas Aiptu Anak Agung Gde Agung saat mengunjungi Kantor Perbekel Desa Suwat, Selasa (18/8/2026).
Khusus menjelang Pilkel, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga suasana yang aman, tertib dan damai. Perbedaan pilihan politik diharapkan tidak menjadi alasan terjadinya perpecahan maupun konflik di tengah masyarakat.
Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengatakan Polsek Gianyar berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah, terutama selama seluruh tahapan Pilkel berlangsung. “Perbedaan pilihan adalah bagian dari proses demokrasi, namun persatuan dan kerukunan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan Pilkel Desa Suwat berlangsung aman, tertib dan lancar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi Kamtibmas di wilayah Desa Suwat terpantau aman dan kondusif.
Sebagaimana jadwal tahapan Pilkel, masa kampanye calon Perbekel berlangsung pada 10-12 September 2026. Selanjutnya, masa tenang dijadwalkan 14-17 September 2026. Pemungutan suara digelar pada 20 September 2026.
Dengan susunan jadwal tersebut, terdapat jeda pada 13 September serta 18-19 September yang tidak secara spesifik masuk dalam masa kampanye maupun masa tenang. Hal demikian, pihak penyelenggara dan masing-masing panitia pemilhan wajib menjadi perhatian. Karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas pelanggaran yang mempengaruhi pilihan masyarakat.