Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran tiga bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026)

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan. Pemerintah menilai pembangunan tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, terutama terkait perizinan dan tata kelola.

“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” ujar Koster.

Menurut Koster, pemilik telah mendapat tiga kali peringatan, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan melengkapi ketentuan yang diminta. “Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap (izin) bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.

Pemerintah juga menyebut pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, sejumlah dokumen disebut belum lengkap, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha bidang kehutanan, izin pengambilan air bawah tanah (ABT), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penggunaan konstruksi permanen berbahan beton dan semen juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sosial. Sebelum pembongkaran, petugas membacakan Surat Perintah Gubernur Bali sebagai dasar penertiban.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali. Karena tidak dipenuhi, maka harus dilaksanakan pembongkaran bangunan ini,” tambahnya.

Koster juga menyinggung adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal. Namun, dugaan keterlibatan pemodal asing tersebut masih dalam tahap penelusuran.

“Di samping itu juga ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama kita,” ujarnya.

Setelah pembongkaran, Pemprov Bali akan memulihkan kawasan melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama UPT Kehutanan Bali Utara. Pemulihan dilakukan antara lain dengan penanaman kembali pohon serta pengamanan dan pengawasan lokasi.
Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur dengan luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Sementara pengelola bangunan, Ketut Danu, menyatakan keberatan terhadap pembongkaran. Ia menilai masih ada peluang untuk menyesuaikan bangunan agar memenuhi ketentuan. Danu mengatakan pembangunan dimulai sejak 2024 setelah melalui komunikasi dengan lingkungan setempat dan lembaga pengelola hutan desa. Ia juga menyebut kepala desa telah mengarahkan agar pembangunan mengikuti ketentuan. Namun, sejumlah warga kemudian menolak pembangunan karena khawatir terhadap dampaknya bagi lingkungan.

Danu memiliki pandangan berbeda terkait hasil verifikasi Balai Perhutanan Sosial. Menurutnya, hasil tersebut belum menunjukkan pelanggaran berat yang secara otomatis mengharuskan bangunan dibongkar. Ia mengacu pada Permen Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 96 hingga 98 dan menilai ketidaksesuaian masih dapat diselesaikan melalui penyesuaian bangunan.

Meski keberatan, Danu mengatakan tetap menerima keputusan tersebut karena pembongkaran merupakan keputusan Gubernur Bali.
Ia juga membantah pembangunan vila tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA). Danu mengakui dana pembangunan berasal dari pinjaman seorang teman berkewarganegaraan Australia yang dituangkan dalam loan agreement. Menurutnya, pemberi pinjaman tidak terlibat dalam pengelolaan kawasan.

“Pembangunan vila bertujuan mengembangkan lahan yang dinilai kurang produktif sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Pemkab. dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Bupati Badung Dorong Pramuka Raih Prestasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melepas kontingen Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung yang akan mengikuti Jambore Nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13–20 Agustus 2026. Bupati berharap para peserta mampu mengharumkan nama Kabupaten Badung dan Provinsi Bali di ajang nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar ke Jamnas ke-12 Cibubur, Wawali Arya Wibawa: Jaga Nama Baik Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir  Cabang  (Kwarcab)  Pramuka  Kota  Denpasar  melepas  Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar yang akan mengikuti Jambore Nasional Pramuka ke-12 Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Tabanan ke New Zealand, ASN Pemkab Tabanan Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Tabanan. Guru SD Negeri 2 Tegaljadi, Kecamatan Marga sekaligus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Darjika Astu (31), berhasil lolos dalam program beasiswa bergengsi New Zealand English Language Training for Officials (NZELTO) yang diselenggarakan Pemerintah New Zealand.

Baca Selengkapnya icon click

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.