Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran tiga bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026)

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan. Pemerintah menilai pembangunan tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, terutama terkait perizinan dan tata kelola.

“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” ujar Koster.

Menurut Koster, pemilik telah mendapat tiga kali peringatan, tetapi tidak menindaklanjutinya dengan melengkapi ketentuan yang diminta. “Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap (izin) bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.

Pemerintah juga menyebut pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, sejumlah dokumen disebut belum lengkap, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha bidang kehutanan, izin pengambilan air bawah tanah (ABT), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penggunaan konstruksi permanen berbahan beton dan semen juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sosial. Sebelum pembongkaran, petugas membacakan Surat Perintah Gubernur Bali sebagai dasar penertiban.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali. Karena tidak dipenuhi, maka harus dilaksanakan pembongkaran bangunan ini,” tambahnya.

Koster juga menyinggung adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal. Namun, dugaan keterlibatan pemodal asing tersebut masih dalam tahap penelusuran.

“Di samping itu juga ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama kita,” ujarnya.

Setelah pembongkaran, Pemprov Bali akan memulihkan kawasan melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama UPT Kehutanan Bali Utara. Pemulihan dilakukan antara lain dengan penanaman kembali pohon serta pengamanan dan pengawasan lokasi.
Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur dengan luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Sementara pengelola bangunan, Ketut Danu, menyatakan keberatan terhadap pembongkaran. Ia menilai masih ada peluang untuk menyesuaikan bangunan agar memenuhi ketentuan. Danu mengatakan pembangunan dimulai sejak 2024 setelah melalui komunikasi dengan lingkungan setempat dan lembaga pengelola hutan desa. Ia juga menyebut kepala desa telah mengarahkan agar pembangunan mengikuti ketentuan. Namun, sejumlah warga kemudian menolak pembangunan karena khawatir terhadap dampaknya bagi lingkungan.

Danu memiliki pandangan berbeda terkait hasil verifikasi Balai Perhutanan Sosial. Menurutnya, hasil tersebut belum menunjukkan pelanggaran berat yang secara otomatis mengharuskan bangunan dibongkar. Ia mengacu pada Permen Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 96 hingga 98 dan menilai ketidaksesuaian masih dapat diselesaikan melalui penyesuaian bangunan.

Meski keberatan, Danu mengatakan tetap menerima keputusan tersebut karena pembongkaran merupakan keputusan Gubernur Bali.
Ia juga membantah pembangunan vila tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA). Danu mengakui dana pembangunan berasal dari pinjaman seorang teman berkewarganegaraan Australia yang dituangkan dalam loan agreement. Menurutnya, pemberi pinjaman tidak terlibat dalam pengelolaan kawasan.

“Pembangunan vila bertujuan mengembangkan lahan yang dinilai kurang produktif sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.