Hukum & Kriminal | Page 192 | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 September 2024

Selamatkan Diri, Wanita Nekat Melompat dari Mobil

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi nekat  Ni Ketut Ari Muliani alias Jero Ari (45) yang melompat dari mobil  yang sedang melaju cepat di Jalan Sri Wedari, Tegallantang, Ubud, Sabtu (1/6),  menjadi viral di Sosmed setelah  kejadian itu  terrekam CCTV dan beredar luas.  Koronologis kejadian pun terungkap setelah  wanita asal Banjar Sema, Bitra,Gianyar ini  Polisi dan dua pelaku pun langusng diamankan petugas

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 06/03/2019 - 22:35

Sembilan Pelaku Pencurian Digulung Polres Badung

Balitribune.co.id | Mangupura - Sedikitnya sembilan orang pelaku pencurian digulung anggota Sat Reskrim Polres Badung dalam kurun sepekan terakhir. Mereka kelompok pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi dan aksi penjambretan. Empat pelaku curat yang sebelumnya beraksi di tiga lokasi Alfamart ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sat, 06/01/2019 - 11:22

Diduga Selingkuhi Istri Orang, Anggota Ormas Bonyok Dikeroyok

balitribune.co.id | Singaraja - Bermain api hangus, main air basah. Begitulah nasib sial yang menimpa Kadek Ardana alias Dek Kolok (45) warga Banjar Dinas Tegal Desa/ Kecamatan Kubutambahan. Anggota salah satu ormas ternama di Bali ini dikeroyok hingga babak belur lantaran diduga menyelingkuhi istri orang.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 05/31/2019 - 12:29

Pelaku Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Denpasar -  Pelaku pembunuhan bayi, Selviana Buik (26) terancam 15 tahun penjara. Sebelumnya ia tega membunuh darah dagingnya sendiri beberapa saat usai melahirkan di kamar mandi, lalu dibuang ke tempat sampah di depan kamar mandi rumah kostnya Jalan Bisma gang Jatisari Legian, Kuta, Jumat (17/5) lalu sekira pukul 22.00 Wita.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 05/31/2019 - 12:09

Sabu Antar Cecep ke Jeruji Besi

balitribune.co.id | Denpasar - Cecep Audi Rahmat (26), terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/5).
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 05/30/2019 - 23:22

Pesta Miras Berakhir dengan Tumpah Darah

balitribune.co.id | Gianyar - Jika sudah alkohol berbicara teman pun bisa jadi lawan. Hal ini dialami 6 buruh proyek di Gianyar yang awalnya senasib dan menanti cairnya honor, kemudian berubah terlibat perkelahian. 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 05/29/2019 - 15:20

Bayar Sabu dan Ekstasi dengan Penjara 11 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Nekat menyimpan 617,4 gram sabu dan 796 butir ektasi, Mohamad Faisal (21), pria asal Jember, Jawa Timur harus membayar dengan mahal. Dia dijatuhi penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim diketuai Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/5) kemarin. 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 05/28/2019 - 13:51

Telan Narkotika 1 Kg, Bea Cukai Amankan Dua WNA Asal Thailand

balitribune.co.id | Mangupura -  Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang warga negara Thailand di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (13/5). 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 05/28/2019 - 13:46

Wanita Muda Bunuh Bayinya Usai Dilahirkan

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi keji dilakukan oleh seorang wanita muda bernama Silviana Mbuik (25). Sebab, ia tega membunuh bayinya sendiri saat melahirkan di kos - kosnya di Jalan Bisma Gang Jatisari Legian Kuta, Jumat (17/5). Bayi berjenis kelamin laki - laki itu kemudian dibuang di tempat sampah di depan kamar kosnya.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 05/24/2019 - 20:50

Dua Pencuri Asal Iran Dituntut 5 Bulan Bui

balitribune.co.id | Denpasar - Dua makelar mobil asal Iran, Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), dituntut pidana 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/5). Dua terdakwa kasus pencurian yang berkedok sebagai anggota Polisi ini dinilai bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 05/24/2019 - 00:33