Anak Ketua DPRD Klungkung Dituntut 12 Bulan Bui
balitribune.co.id | Denpasar - Nasib baik masih menghampiri I Putu Sweta Aprilia alias AAR alias To Antik (24), yang menjadi terdakwa dalam kasus Narkoktika. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut anak kandung ketua DPRD Klungkung, Bali, I Wayan Baru ini dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 Bulan).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 04/09/2019 - 22:08