BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus dua pentolan sindikat pembobol ATM kelompok Palembang. Mereka adalah Riky Radendra (22) dan Sulaiman (32). Keduanya disergap petugas di tempat penginapan, Melati View di Jalan Kartika Plaza Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (20/3) pagi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti belasan kartu ATM berbagai Bank, sttikert Call Centre palsu, struk transaksi dan belasan handphone. Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan pihak bank Danamon di Jalan Kediri Tuban, Badung.
Dalam laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihak bank mengakui adanya kerusakan pada bagian card rider tempat memasukan kartu ATM. Bank menduga kerusakan itu disebabkan oleh sindikat pembobol ATM dengan cara konvensional, yakni menggunakan kertas dan lem. Mendalami laporan tersebut, petugas Reskrim dibawa Pimpinan Kanit Aryo Seno melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman kamera pengawas yang ada di dalam bilik mesin ATM itu.
“Pihak bank mengetahui kejadian itu pada Selasa (20/3) atau sehari setelah para pelaku beraksi. Saat itu, sejumlah informasi keluhan masuk ke bank dengan adanya kerusakan. Petugas bank lalu memeriksa dan selanjutnya ditemukan card rider mesin mengalami masalah karena disumbat,” ungkapnya.
Hasil analisa petugas menemukan fakta bahwa aksi dengan modus tersebut merupakan bagian dari salah satu sindikat pembobol mesin ATM. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku serta memeriksa rekaman kamera pengawas lainnya. Penyelidikan yang tergolong singkat itu, petugas berhasil menemukan tempat tinggal keduanya dan melakukan penggrebekan.
“Kejadiannya Senin (19/3) pukul 22.30 Wita. Kita tangkap mereka setelah menerima laporan pukul 10.00 Wita. Anggota kita di lapangan cepat bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang istirahat di dalam kamar penginapan. Kita juga amankan berbagai kartu ATM serta stiker call centre palsu beberapa bank,” terang Wirajaya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pengembangan dan introgasi mendalam. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 bulan belakangan ini. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya sudah berhasil melancarkan aksi 15 TKP di sejumlah wilayah, seperti Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, di Kawasan Badung dan Denpasar.
Selama beraksi tersebut, urainya, kedua tersangka sudah mengantongi uang sebanyak Rp75 juta. “Semua bank menjadi sasaran kedua tersangka ini. Saat melihat bank sepih, keduanya memasang alat berupa kertas dan lem di bagian card rider itu. Mereka lengkap menggunakan helm dan juga masker saat beraksi,” papar mantan Kanit Reskrim ini.
Dalam beraksi, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka Riky Radendra melakukan pemasangan kertas sekaligus memasang nomor call centre palsu. Sedangkan tersangka Sulaiman menunggu telefon dari korbannya. Usai memasang, tersangka Riky Radendra masih mengawasi di luar ATM sembari menungu korban panik.
Saat itulah ia menghampiri korban dan menyarankan untuk menghubungi nomor call centre yang terterah di stiker palsu milik mereka yang ditempelkan di mesin ATM itu. “Begitu korban telepon, Sulaiman ini beraksi dan membujuk calon korbannya untuk tidak panik. Bahkan, Sulaiman kemudian menyarankan ATM diblokir sementara. Tetapi ia meminta nama lengkap korban serta pin ATM itu. Setelah korban pulang tersangka Riky mulai beraksi dengan mencongkel kartu ATM itu dan melakukan penarikan uang milik korban setelah diberikan oleh tersangka Sulaiman. Jadi, sindikat ini memang masih kovensional. Tapi, sangat berbahaya,” ujarnya.
Perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini mengibau kepada semua nasabah agar tidak mudah percaya dengan bujukan atau iming-iming dari orang tak dikenal saat berada di mesin ATM. Apalagi, kalau menyarankan menghubungi call center. Sebab, saat ini pengurusan kartu ATM terblokir atau tertelan mesin langsung dilakukan di bank.
Mengenai sindikat para tersangka ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dugaan awal, masih ada pelaku lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan 363 KUHP tentan tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 7 tahun. “Masih dalam pengembangan kita. Tidak menutup kemungkinan masih ada lokasi atau TKP serta anggota jaringan mereka ini yang lain,” pungkasnya.