BALI TRIBUNE - Keberadaan material berupa pasir dan batu yang ditaruh di bahu jalan mengundang terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dari informasi salah pengendara sepeda motor yang harus dilarikan ke RSUD Bangli setelah menabrak gundukan pasir di ruas jalan Ir Soekarnoa tepatnya di Dusun Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. “Pengendara motor harus dilarikan ke RSUD Bangli karena mengalami luka cukup serius,” ujar Ketut Antara, Rabu (13/6).
Untuk itu ia mendesak instansi terkait melakukan penertiban terhadap material yang ditaruh di bahu jalan sampai berhari-hari. “Aturan tidak membenarkan menaruh material di pinggir jalan lebih dari 1x 24 jam “ sebutnya.
Sekertaris POL PP dan Damkar Bangli Dewa Agung Surya Darma saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera turun . Memang sesuai aturan tidak dibenarkan menaruh material di pinggir jalan lebih dari 1x 24 jam karena dianggap mengganggu ketertiban umum. ”Nanti petugas dari kami akan turun, jika ditemukan masih ada material ditaruh dipinggir jalan maka pemiliknya akan kami berikan pembinaan,” tegas Suryadarma sembari ini tidak menampik keberadaan material di pinggir jalan sangat rawan akan terjadinya laka lantas.
Pantauan, tampak masih ada warga yang menaruh material baik itu pasir maupun krikil di bahu jalan. Seperti yang terjadi di ruas jalan di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. Kerikil dan pasir yang ditaruh di bahu jalan tersebut sampai meluber ke badan jalan. Kondisi ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan saat melintas di malam hari. Keberadaan material tidak akan terlihat jelas oleh pengguna jalan karena tidak adanya lampu penerangan jalan.