Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putra Tresna vs Bali FC Awali Liga 3

Gde Made Anom Prenatha
Gde Made Anom Prenatha

BALI TRIBUNE - Hasil technical meeting (TM) Liga 3 Wilayah Bali mempertemukan kesebelasan Putra Tresna FC Denpasar menghadapi Bali FC di Grup A, di Stadion Ngurah Rai Denpasar, Senin (2/7) mendatang. Sedangkan di hari yang sama di Stadion Kompyang Sujana akan saling berhadapan Tunas Muda Ubud vs Pro Kundalini di Grup B. Direktur Kompetisi Asprov PSSI Bali, Gde Made Anom Prenatha yang juga ketua panpel mengatakan, pertandingan empat tim di Grup A dan B tersebut merupakan laga pembuka Liga 3 Wilayah Bali. "TM sudah kelar Senin (25/6) lalu, dan pembagian grup juga sudah. Ada 10 tim yang ikut dan masing-masing grup diisi lima tim," ujar Anom Prenatha, Selasa (26/6). Anom Prenatha mengatakan setiap hari nantinya akan ada dua pertandingan di masing-masing grup dengan memakai sistem setengah kompetisi. Hal itu karena pada 20 Juli mendatang juara atau wakil Bali harus sudah ditentukan. Laga final nanti, kata Anom rencananya dilangsungkan di markas Bali United yakni Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar. Sekedar catatan, tahun lalu di stadion tersebut Persekaba Bali berhasil menjadi kampiun setelah mengalahkan Perseden Denpasar di babak final. Lalu, kemana arah dari juara Liga 3 Wilayah Bali nantinya? Anom mengatakan bahwa wakil Bali nantinya akan kembali bentrok dalam putaran regional Bali-Nusra. Artinya, juara Bali menjajal juara dari Provinsi NTB dan NTT. "Nah pemenang itu akan mendapat tiket menuju putaran nasional," imbuhnya. Untuk regulasi pemain tak ada yang diubah, karena menurutnya semua putaran di provinsi se-Indonsia mengikuti aturan dari PSSI Pusat. "Karena semua pendaftaran pemain memakai sistem online ke pusat. Salah satunya regulasi pemain, satu tim boleh memakai tiga pemain senior dengan umur bebas serta pemain muda kelahiran 1996 ke bawah," tandasnya. Sementara 10 tim peserta Liga 3 Provinsi Bali yakni di grup A ada Putra Tresna FC, Bali FC, Undiksha FC, Persekaba Bali FC dan Bintang Persi Jimbaran. Kemudian grup B ada Tunas Muda Ubud, Pro Kundalini, Perseden Denpasar, Putra Pegok dan Perst Tabanan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.