Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Ikut Upacara “Mengening-Ngening”, Warga Dusun Penarukan “Kesepekang”

I Nengah Reken

BALI TRIBUNE - Salah seorang warga Dusun Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli Komang R mendapat sanksi adat berupa kesepekang karena tidak ikut dalam upacara Mengening-Ngening  yang digelar warga tepat rahinan Tilem, Minggu (9/9) lalu. Upacara Mengening-Ngening dipusatkan di Pura Dalem Pulsari Penarukan pascaterjadi kasus pembakaran sepeda motor warga. Bendesa Pakraman Penarukan, I Nengah Reken saat dikonfirmasi Selasa (25/9), mengatakan Mengening-Ngening memang tertuang dalam awig dan telah disungkemi warga. Dalam awig diatur jika terjadi perbuatan kriminal  dan pelakunya belum terungkap, maka  dilaksanakan upacara Mengening-Ngening. Kata Reken, warga yang ikut Mengening-Ngening adalah laki-laki  yang tinggal di Desa Pakraman Penarukan, yang usianya di atas 17 tahun, krama yang aktif dan krama nyade (karma yang  sudah bebas dari ayah- ayahan banjar yang usainya di atas 60 tahun). Sementara untuk warga yang tinggal di luar kabupten wajib mengikuti upacara tersebut. Khusus  krama laki-laki  yang  menderita lumpuh, tidak diwajibkan mengikuti upacara ini. Reken yang juga anggota DPRD Bangli ini mengatakan, upacara Mengening-Ngening dilaksanakan  untuk kali pertama  pasca awig ditetapkan. ”Awig telah ditetapkan kemudian terjadi kejadian sepeda motor milik warga terbakar  saat makemit  di Pura Panti, Dusun Penarukan, 11 juli 2018 lalu,” imbuhnya. Karena kejadian tersebut  maka  awig dijalankan  dengan melaksanakan upacara Mengening-Ngening dipusatkan di Pura Dalem Pulasari tepat rahinan Tilem 9 September lalu. Dalam upacara dipuput Jro Mangku Dalem dan Jro Mangku Prajapati  yang diikuti ratusan karma, ternyata ada salah satu warga yakni  Komang R tidak hadir. “Atas ketidak hadiran yang bersangkutan, sanksi yang tertuang dalam awig diterapkan, bersangkutan dikenakan sanksi adat  yakni kesepekang  atau tidak mendapat pelayanan adat, padahal keseharian yang bersangkutan tinggal di kampung dan ketidakhadirannya tanpa keterangan atau  tanpa pembertahuaan,” jelas tokoh masyarakat Dusun Penarukan ini. Soal warga yang tinggal diluar, kata  Nengah Reken  setidaknya ada 15 warga perantauan yang tidak mengikuti Mengening-Ngening dengan alasan tidak mendapat izin dari tempatnya bekerja. “Mereka yang tidak hadir harus menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja,” sambungnya. Bagi warga perantauan yang belum mengikuti Mengening-Ngening, diberi kesempatan mengikuti upacara ini yang akan dilaksanakan pada rahinan Anggar Kasih Dukut  tanggal 2 Oktober nanti.

wartawan
Agung Samudra
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.