Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Kasus Sengketa Lahan Balangan

Kuasa hukum Alim Markus, Tri Hartanto dkk menunjukkan bukti-bukti dalam perkara sengketa lahan di Pantai Balangan, Jimbaran.

BALI TRIBUNE - Adanya laporan – terkait sengketa lahan di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung – oleh I Wayan Wakil melalui kuasa hukumnya Togar Situmorang langsung ditanggapi oleh Alim Markus. Bos PT Maspion ini menyebut ada upaya pemutarbalikkan fakta di balik pelaporan tersebut.

Untuk diketahui, Alim Markus dilaporkan Wayan Wakil ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan dengan LP Nomor STTL/949/IX/2018/Bareskrim pada Kamis (20/9) lalu.

Atas laporan tersebut, kuasa hukum Alim Markus, Tri Hartanto dkk, menyebut laporan tersebut didasarkan atas keterangan palsu. Disebutkan ada tiga keterangan palsu yang dituduhkan kepada bos PT Maspion ini. Yaitu tuduhan melakukan penipuan, melakukan balik nama atas kepemilikan tanah di Pantai Balangan dan melakukan pemaksaan kepada pelapor untuk membayar kembali uang pembelian tanah Rp 210 miliar.

“Untuk tuduhan penipuan kami sudah lebih dulu buat laporan di Polda. Karena kami yang dirugikan atas terbitnya dua sertifikat di atas tanah tersebut,” tegasnya. Terkait tuduhan melakukan balik nama tanah juga dibantah. Dijelaskannya, Alim Markus baru mengetahui ada dua sertifikat setelah pembayaran tanah tersebut selesai,” ujar kuasa hukumnya.

Menurutnya, kasus ini sendiri sudah ditangani Polda Bali yang kini sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Bahkan, bisa dibilang pihak Alim Markuslah yang paling dirugikan dalam kasus dugaan pemalsuan ini,” lanjutnya. Terkait tuduhan pemaksaan kepada pelapor juga disebut sang kuasa hukum sebagai upaya memutarbalikkan fakta.

Pasalnya, pelapor I Wayan Wakil dan kuasa hukumnya Togar yang sebenarnya menjanjikan kepada Alim Markus untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan atas pembelian tanah di Balangan Rp 210 miliar. Karena itu, Alim Markus berencana melaporkan balik atas dugaan membuat keterangan palsu dan penistaan yang dilakukan untuk memutarbalikkan fakta dan merusak reputasi Alim Markus. “Kami sedang kordinasikan laporan tersebut,” pungkasnya.

wartawan
Victor Riwu
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.