Diposting : 26 October 2018 09:23
Ketut Sugiana - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Tim Yustisi Pemkab Klungkung di bawah komando Kepala Satpol PP Klungkung, Putu Suarta Kamis (25/10) menyegel dan menutup paksa usaha AICE Ice Cream milik WN China lantaran beroperasi tanpa izin. Dalam sidak kemarin, pemilik usaha juga tidak dapat menunjukkan SIUP-nya.
Kasatpol PP/Damkar Klungkung, Putu Suarta usai melakukan penutupan kemarin mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas berdasarkan laporan Pecalang Jro Kuta Semarapura, Klungkung.
”Dengan adanya laporan tersebut kami langsung turun ke lokasi tempat usaha pembuatan AICE Ice Cream tersebut yang ada di Jalan Rama, Semarapura,” bebernya.
Dikatakan Putu Suarta, dirinya menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari sekitar 10 orang personel Satpol PP, beberapa petugas Intel Polres Klungkung termasuk unsur dari Kodim 1610 Klungkung melaksanakan sidak sekitar pukul 15.00 Wita ke tempat usaha bodong di Jalan Rama KLungkung.
“Kita sementara tutup tempat usaha itu. Dan kita temukan satu orang pekerja asing WN China atas nama Pei Weidong, laki-laki kelahiran 20 Januari 1990. Ia memiliki surat IMTA Pusat namun wilayah kerjanya di Kuta, Badung,” terang Putu Suarta.
Setelah dilakukan pengecekan lebih detil, diketahui sebagai penanggung jawab perusahaan atas nama I Made Dwipayuda, laki laki (40) selaku Manajer PT Rajawali Asia Bali (Perusahaan AICE Ice Cream) yang beralamat di Denpasar.
Putu Suarta lebih jauh menerangkan, saat sidak pihaknya langsung menutup dan menyegel tempat usaha tersebut sampai mereka mau mengurus SIUP terlebih dahulu.
“Jadi selama belum ada izin usaha dari yang berwenang bangunan usaha yang ada di Jalan Rama tersebut tetap ditutup dan disegel,” jelasnya.
Sementara itu Pei Weidong yang ditemui hanya bisa tertunduk saat dilakukan penggerebegan oleh aparat gabungan tersebut. Ketika ditanya dalam bahasa Indonesia, ia hanya planga plongo tidak mengerti apa yang ditanyakan orang.