Negara, Bali Tribune
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang karyawan SPBU Tegak Gede berinisial Putu KY (36), lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (1/4) lalu. Warga Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo ini diciduk saat mengendarai sepeda motor di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo, sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati satu alat hisap berbentuk ballpoint yang sudah dimodifikasi bagian dalamnya, serta dua buah HP milik pelaku. Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Kelihan Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, I Gusti Kade Ariyana.
Di dalam kamar pelaku polisi menemukan beberapa barang bukti berupa bekas alat hisap/bong besar yang sebelumnya juga digunakan pelaku, korek gas, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu yang telah digunakan dengan cara dihisap, botol kaca dan sisa paket berbentuk kristal bening terbungkus plastik klip kecil yang disimpan dalam tas milik pelaku.
Selain barang bukti itu, turut juga diamankan sebuah kaca mata, 1 unit HP warna hitam merk Samsung, 1 unit HP Nokia dan 1 unit sepeda motor Mio DK 4174 ER.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diakui terakhir kali pelaku menggunakan sabu di salah satu kamar sebuah rumah kos di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana yang dihuni seseorang berinisial Hkm pada Kamis (31/3) malam. Pelaku mengakui barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Pak Wayan dari Denpasar dan dikirim ke SPBU tempat pelaku bekerja. Agar tidak dicurigai, paket sabu itu dikirim menggunakan angkutan umum dengan cara dikemas dengan kue bolu. Barang pesanan itu selain digunakan sendiri oleh pelaku juga kadang diseplit.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP Nyoman Master seizin Kapolres Jembrana, saat dikonfirmasi Senin (4/4) membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan hingga kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk dilakukan pengembangan.
Dalam pengembangannya polisi juga mencari tahu apakah tersangka hanya berperan sebagai pemakai atau bahkan pengedar. “Kami sedang mendalami kasusnya,” ujar Nyoman Master.