Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersitegang, Buruh Alor Ancam Buruh Jombang

Petugas merekaulang kasus pengancaman yang dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah kost

Gianyar, Bali Tribune

Esi Yesua Lapuimakui (21) dan Rehu Yunus Maitang (19), akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Sukawati, Gianyar. Dua pemuda asal Alor, NTT ini ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman terhadap dua orang buruh bangunan asal Jombang di tempat kostnya di Banjar Lubur, Ketewel, Sukawati.

Dari informasi yang diterima, Rabo (23/1) kemarin, kasus ini berawal dari ketegangan yang terjadi diantara dua kelompok pendatang yang tinggal kost di Banjar Kubur, Ketewel, Sukawati. Yakni kelompok buruh asal Alor , NTT dan buruh asap Jombang, Jatiim. Ketegangan ini awaknya terjadi lantaran kegiatam minum-minum. Hingga akhirnya ketegangan kedua kelompok ini memuncak , hingga nyaris terjadi penganiayaan. Syukurnya, dibawah ancaman bilah pedang tersamgka asal NTT, Korban yang merupakan salah seorang dari kelompok Jatim tidak berani melawan dan memilih melapor ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Winangun, mengungkapkan, awalnya petugas menerima laporan jika kedua tersangka mengancam Hendro Siswanto, asal Jombang, Jawa Timur yang kost di Banjar Kubur, Ketewel, Sukawati. Atas laporan itu, pihaknya lantas nendatangi TKP, mencari kereangan saksi dan melaksanakan Olah TKP. "Salama penyelidikan terkait peristiwa pengancaman tersebut, berdasarkan keterangan korban dan saksi- saksi, kami pun mendapatkan bukti permulaan yang cukup, " ungkapnya.

Kedua orang terlalpor itu lantas ditangkap unit Opsnal di tempat kosnya jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Gang Madu , Banjar Kubur, Desa Ketewel, Sukawati. Lanjut diperiksa secara intensif. Sebuah pedang yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman pun sudah disita petugas.

"Kedua pelaku sebelumnya sudah pernah berulah melakukan aksi yang sama. mereka main ancam. Mungkin saja masih ada dendam lama, "terangnya.

Pengaruh alkohol dipastikan bukan menjadi pembenar tindakan pelaku. Pihaknya memastikan akan memproses pelaku . Kedua pepaku bahkan kini dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP telah melakukan pengancaman di rumah kos korban.

wartawan
habit
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.