balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra, menjatuhkan vonis cukup ringan terhadap I Putu Sweta Aprilia alias AAR alias To Antik (24), anak kandung Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas hakim yang merupakan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Selasa (23/4).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.Vonis ini sudah dikurangi dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Rai Artini, yakni satu tahun penjara.
Menyikapi putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, Aprilia yang dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan. “ Menerima Yang Mulia,” katanya, dengan suara pelan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa asal Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung, ini ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat mengambil tempelan sabu pada 4 Desember 2018.
Dia ditangkap di Jalan Hangtuah. Lalu petugas melakukan pengeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Hangtuah, ditemukan satu paket sabu. Sehingga petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,28 gram netto.
Di sidang sebelumnya, tepatnya Senin (1/4) lalu, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Robby dengan harga Rp1,3 juta, menggunakan uang pemberian orang tua. Dia sudah tujuh tahun jadi pemakai. (*)