Telusuri Aliran Dana, Eks Pengacara Sudikerta Diperiksa | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 26 April 2019 17:22
ray - Bali Tribune
Bali Tribune/Sudikerta ketika ditangkap di bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pupus sudah harapan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta untuk menghirup udara bebas. Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ditolak permohonan penangguhannya yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat whatsApp. "Permohonan penangguhannya Pak Sudikerta ditolak," jawabnya singkat.

Sementara itu, Jumat  (26/4) pukul 09.30 Wita - 12.30 Wita, mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang SH diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Dit Reskrimsus) terkait dugaan aliran dana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sudikerta.

"Benar, beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai Denpasar seharga Rp 5 miliar. Termasuk juga Rp 300 juta untuk renovasi kantornya. Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," terang Hengky.

Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada Bali Tribune menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan pengacaranya Sudikerta itu untuk mengetahui aliran dana yang diduga dilakukan penipuan dan penggelapan oleh Sudikerta.

"Belum tau kalau ke arah yang lain. Kita hanya fokus ke aliran dana. Minggu depan kita sita kantornya," ujar Kus Nugroho.