Klaim Perolehan Suara Dikhawatirkan Pengaruhi Sikon Masyarakat | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 17 Januari 2025
Diposting : 27 April 2019 23:55
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/KLAIM - Kendati rekapitulasi di tingkat kecamatan belum seluruhnya rampung, namun para caleg sudah mengklaim kemenangan.
balitribune.co.id | Negara - Hingga kini, proses rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan umum legislatif (pileg) tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat serta pemilihan presiden (pilpres) masih berproses. Bahkan rekapitulasi yang baru berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum seluruhnya rampung. 
 
Bawaslu Kabupaten Jembrana mengingatkan para peserta pemilu yang telah mengklaim kemenangan agar bersabar menunggu pengumuman resmi KPU. Namun, kendati pleno ditingkat Kabupaten baru akan dilangsungkan awal Mei mendatang, namun tidak sedikit para peserta pemilu khususnya calon legislative yang telah bertarung pada pemungutan suara pada pemilu serentak Rabu (17/4) lalu telah mengklaim kemenangan. Hanya dengan mengaku memiliki data C1, para celag baik intern maupun antar partai sama-sama mengklaim perolehan suara serta kursi di legislatif. 
 
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi, Jumat (26/4), meminta agar seluruh peserta pemilu bersabar untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan KPU. Menurutnya saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan baru berproses ditingkat kecamatan. Ia mengaku khawatir klaim kemenangan tersebut justru akan berpengaruh pada situasi dan kondisi dimasyarakat, “Kami minta sabar dan kita sama-sama menunggu hasil rekapitulasi suara ini, agar tidak terjadi hal-hal yang idak kita inginkan,” harapnya. 
 
Menurutnya, seluruh caleg yang notabene calon wakil rakyat seharusnya mampu menunjukkan sikap dan menjadi contoh bagi masyarakat yang akan diwakilinya dilegislatif. Bahkan tidak hanya peserta pemilu, pihaknya sangat mengharapkan semua pihak agar mau bersabar. Ia menegaskan seluruh tim, saksi, caleg atau setiap orang bisa mengumpulkan C1namun yang jelas menurutnya C1 yang dikumpulkan tersebut merupakan C1 yang terverifikasi. Kerana jika mempublikasikan C1 tanpa verifikasi, menyalahi pasal 14 dan 15 Peraturan Bawaslu Nomor 20/ 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. 
 
Selain itu semua pihak diajak untuk sama-sama ikut mengawal proses rekapitulasi perolehan suara pemilu tersebut. “Bila perlu jika ada kecurangan silahkan laporkan. Jika laporannya sudah memenuhi unsur pasti akan kami tindaklanjuti, hal itu lebih baik,” tandasnya.